Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Judul buku: Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Nama penulis: Ansari, S.Sy., M.H.
Penerbit: Penerbit Refika Aditama
Tahun terbit: 2017
Tempat terbit: Bandung
Edisi: Edisi Pertama
Buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia yang ditulis oleh Ansari,
S.Sy., M.H. merupakan salah satu karya yang penting dalam kajian hukum keluarga
Islam di Indonesia. Buku ini mencoba mengurai secara komprehensif mengenai
berbagai aspek hukum keluarga dalam konteks Indonesia, yang merupakan negara
dengan mayoritas penduduk Muslim dan memiliki sistem hukum yang mengakomodasi
keberagaman, baik dari sisi agama, adat, maupun hukum positif. Hukum keluarga
Islam di Indonesia tentu memiliki tantangan tersendiri karena harus
menyelaraskan antara hukum syariat dengan hukum negara yang berlaku, serta
perbedaan budaya di tiap daerah. Oleh karena itu, buku ini hadir dengan tujuan
untuk memberi penjelasan tentang penerapan hukum keluarga Islam secara praktis
di Indonesia, serta memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tantangan
dan solusi dalam pelaksanaannya.
Buku ini mengangkat isu-isu terkait hukum keluarga Islam, seperti
pernikahan, perceraian, poligami, hak asuh anak, warisan, dan masalah-masalah
lain yang menjadi bagian penting dalam kehidupan berkeluarga. Selain itu,
penulis juga memberikan analisis terhadap peran lembaga pengadilan agama dalam
memutuskan kasus-kasus hukum keluarga Islam yang sering dihadapi masyarakat.
Pembaca yang memiliki ketertarikan dalam bidang hukum Islam atau yang terlibat dalam
praktik hukum keluarga, baik sebagai praktisi hukum, mahasiswa, maupun
masyarakat umum, akan merasa terbantu dengan penjelasan yang terangkum dalam
buku ini. Sebagai buku yang membahas penerapan hukum keluarga Islam dalam
konteks Indonesia, resensi ini akan mengulas berbagai aspek positif dan negatif
dari buku ini, serta memberikan kesimpulan terkait kontribusinya dalam kajian
hukum keluarga Islam di Indonesia.
Salah satu kelebihan utama buku ini adalah kedalaman dan keluasan materi
yang dibahas. Penulis mampu menjelaskan berbagai masalah hukum keluarga Islam
secara sistematis dan terstruktur, dimulai dari konsep dasar hukum keluarga
Islam, hingga penerapannya dalam praktik di Indonesia. Dalam buku ini, pembaca
tidak hanya diberikan gambaran tentang teori-teori hukum Islam yang mendasari
prinsip-prinsip keluarga Islam, tetapi juga bagaimana hukum tersebut diterapkan
dalam masyarakat Indonesia yang heterogen. Buku ini mengkaji dengan sangat baik
berbagai isu hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, hak asuh anak,
poligami, nafkah, dan warisan dalam kerangka hukum Islam dan hukum positif di
Indonesia.
Penulis juga memberikan penjelasan mengenai keberagaman penerapan hukum
keluarga Islam di Indonesia yang berhubungan dengan berbagai aspek budaya dan
adat. Hal ini sangat penting mengingat Indonesia sebagai negara dengan
keanekaragaman budaya dan agama memiliki tantangan dalam penerapan hukum Islam
di tengah pluralitas tersebut. Buku ini mampu menggabungkan prinsip-prinsip
hukum Islam dengan realitas sosial di Indonesia, termasuk bagaimana hukum
keluarga Islam diterapkan di masyarakat yang berbeda latar belakang budaya dan
adat istiadatnya. Hal ini menunjukkan bahwa penulis tidak hanya melihat hukum
keluarga Islam dari sudut pandang tekstual, tetapi juga memperhatikan dimensi
sosial dan budaya yang memengaruhi penerapan hukum tersebut.
Selain itu, buku ini juga menampilkan pembahasan yang mudah diikuti oleh
berbagai kalangan. Meskipun topik-topik yang dibahas cukup kompleks, Ansari
mampu menyampaikan informasi dengan bahasa yang sederhana namun padat. Penulis
menggunakan pendekatan yang praktis dan menghindari penggunaan jargon-jargon
hukum yang rumit, sehingga pembaca dari berbagai latar belakang, baik itu
mahasiswa hukum, praktisi hukum, maupun masyarakat umum, dapat dengan mudah
memahami apa yang disampaikan. Penjelasan mengenai peran Pengadilan Agama dalam
menyelesaikan perkara keluarga Islam juga sangat informatif dan memberikan
wawasan mengenai bagaimana lembaga ini menjalankan fungsinya dalam sistem hukum
Indonesia.
Buku ini juga menunjukkan pentingnya keselarasan antara hukum keluarga
Islam dengan hukum negara, dengan menjelaskan bagaimana pengaturan mengenai
perkawinan dan perceraian di Indonesia dipengaruhi oleh kedua sistem hukum
tersebut. Hal ini relevan bagi mereka yang ingin mengetahui bagaimana
implementasi hukum keluarga Islam dapat diintegrasikan dengan hukum nasional,
terutama dalam konteks kasus-kasus yang sering dihadapi di Pengadilan Agama.
Buku ini juga membahas peran dan kedudukan hukum keluarga Islam dalam konteks
hukum positif Indonesia dengan memberikan contoh kasus yang dapat memperjelas
penerapan hukum tersebut dalam praktik.
Namun demikian, meskipun buku ini memberikan penjelasan yang sangat baik
tentang hukum keluarga Islam di Indonesia, terdapat beberapa kelemahan yang
perlu dicatat. Salah satu kekurangan yang cukup mencolok adalah kurangnya
pembahasan mengenai isu-isu kontemporer yang semakin relevan dalam masyarakat
modern. Buku ini lebih banyak fokus pada hukum keluarga Islam dari sisi klasik
dan prinsip-prinsip dasar yang mengatur kehidupan keluarga Islam, namun tidak
banyak membahas mengenai perkembangan isu-isu baru yang muncul seiring dengan
kemajuan zaman. Isu-isu seperti pernikahan beda agama, isu hak asuh anak dalam
perceraian, atau masalah poligami dalam masyarakat Indonesia yang semakin
berkembang, tidak banyak mendapat perhatian dalam buku ini.
Selain itu, buku ini juga kurang memberikan gambaran yang lebih mendalam
mengenai tantangan praktis yang sering dihadapi oleh masyarakat dalam
mengimplementasikan hukum keluarga Islam. Misalnya, penulis tidak banyak
membahas permasalahan yang sering muncul dalam proses perceraian atau hak asuh
anak dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia, yang sering kali melibatkan
pertimbangan yang lebih kompleks daripada yang dibahas secara teoritis dalam
buku ini. Penulis lebih banyak berfokus pada aspek normatif dan teoritis,
sehingga tidak memberikan cukup ruang bagi pembaca untuk memahami tantangan dan
hambatan yang ada dalam implementasi hukum tersebut di lapangan.
Kelemahan lainnya adalah bahwa buku ini kurang memberikan analisis tentang
ketimpangan atau ketidakseimbangan yang sering terjadi dalam penerapan hukum
keluarga Islam di Indonesia. Dalam banyak kasus, penerapan hukum keluarga Islam
dapat sangat dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya, yang tidak
selalu sejalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam syariat. Misalnya,
dalam hal poligami, meskipun syariat mengatur bahwa poligami dapat dilakukan dengan
syarat tertentu, praktiknya di lapangan sering kali menimbulkan ketidaksetaraan
antara suami dan istri yang tidak mendapatkan perhatian yang cukup dalam buku
ini.
Selain itu, meskipun buku ini memberikan penjelasan tentang hukum keluarga
Islam di Indonesia secara luas, terdapat kekurangan dalam hal analisis yang
lebih mendalam tentang peran lembaga-lembaga yang berwenang dalam menangani
perkara keluarga Islam. Misalnya, Pengadilan Agama sebagai lembaga yang
memiliki kewenangan dalam menangani perkara hukum keluarga Islam tidak banyak
dibahas lebih lanjut dalam konteks kelembagaan, prosedur, dan tantangan yang
dihadapi dalam proses pengadilannya.
Secara keseluruhan, buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia karya
Ansari, S.Sy., M.H. adalah karya yang sangat bermanfaat bagi siapa saja yang
ingin memahami penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia. Buku ini memberikan
pemahaman yang baik tentang berbagai aspek hukum keluarga Islam, seperti
pernikahan, perceraian, poligami, hak asuh anak, dan warisan, serta
penerapannya dalam konteks Indonesia yang pluralistik. Keunggulan buku ini
terletak pada pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami oleh berbagai
kalangan, serta kemampuannya dalam menghubungkan prinsip-prinsip hukum Islam
dengan realitas sosial budaya yang ada di Indonesia.
Namun, buku ini juga memiliki beberapa kekurangan, terutama dalam hal
kurangnya pembahasan mengenai isu-isu kontemporer dan tantangan praktis yang
dihadapi dalam penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia. Pembaca yang ingin
memahami isu-isu baru dalam hukum keluarga Islam, seperti pernikahan beda agama
atau poligami, mungkin merasa bahwa buku ini kurang memberikan solusi atau
penjelasan yang mendalam. Meskipun demikian, buku ini tetap merupakan referensi
yang sangat penting dan layak untuk dibaca bagi siapa saja yang tertarik
mempelajari hukum keluarga Islam di Indonesia, baik dari sisi teori maupun
praktik.
Nama saya Hartono, dan saya lahir pada 17 Januari 2006, Kota Dumai. Prodi Hukum Keluarga Islam. Saya tidak memiliki hobi yang tetap untuk saat ini. Saya lebih suka menjalani hari-hari dengan tenang dan tidak terlalu banyak hal yang perlu dibicarakan.
DOSEN PENGAMPU : Dawami, S.Sos, M.I.Kom
Comments
Post a Comment