Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Judul buku: Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Nama penulis: Ansari, S.Sy., M.H.

Penerbit: Penerbit Refika Aditama

Tahun terbit: 2017

Tempat terbit: Bandung

Edisi: Edisi Pertama


Buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia yang ditulis oleh Ansari, S.Sy., M.H. merupakan salah satu karya yang penting dalam kajian hukum keluarga Islam di Indonesia. Buku ini mencoba mengurai secara komprehensif mengenai berbagai aspek hukum keluarga dalam konteks Indonesia, yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan memiliki sistem hukum yang mengakomodasi keberagaman, baik dari sisi agama, adat, maupun hukum positif. Hukum keluarga Islam di Indonesia tentu memiliki tantangan tersendiri karena harus menyelaraskan antara hukum syariat dengan hukum negara yang berlaku, serta perbedaan budaya di tiap daerah. Oleh karena itu, buku ini hadir dengan tujuan untuk memberi penjelasan tentang penerapan hukum keluarga Islam secara praktis di Indonesia, serta memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai tantangan dan solusi dalam pelaksanaannya.

Buku ini mengangkat isu-isu terkait hukum keluarga Islam, seperti pernikahan, perceraian, poligami, hak asuh anak, warisan, dan masalah-masalah lain yang menjadi bagian penting dalam kehidupan berkeluarga. Selain itu, penulis juga memberikan analisis terhadap peran lembaga pengadilan agama dalam memutuskan kasus-kasus hukum keluarga Islam yang sering dihadapi masyarakat. Pembaca yang memiliki ketertarikan dalam bidang hukum Islam atau yang terlibat dalam praktik hukum keluarga, baik sebagai praktisi hukum, mahasiswa, maupun masyarakat umum, akan merasa terbantu dengan penjelasan yang terangkum dalam buku ini. Sebagai buku yang membahas penerapan hukum keluarga Islam dalam konteks Indonesia, resensi ini akan mengulas berbagai aspek positif dan negatif dari buku ini, serta memberikan kesimpulan terkait kontribusinya dalam kajian hukum keluarga Islam di Indonesia.

Salah satu kelebihan utama buku ini adalah kedalaman dan keluasan materi yang dibahas. Penulis mampu menjelaskan berbagai masalah hukum keluarga Islam secara sistematis dan terstruktur, dimulai dari konsep dasar hukum keluarga Islam, hingga penerapannya dalam praktik di Indonesia. Dalam buku ini, pembaca tidak hanya diberikan gambaran tentang teori-teori hukum Islam yang mendasari prinsip-prinsip keluarga Islam, tetapi juga bagaimana hukum tersebut diterapkan dalam masyarakat Indonesia yang heterogen. Buku ini mengkaji dengan sangat baik berbagai isu hukum keluarga seperti perkawinan, perceraian, hak asuh anak, poligami, nafkah, dan warisan dalam kerangka hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.

Penulis juga memberikan penjelasan mengenai keberagaman penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia yang berhubungan dengan berbagai aspek budaya dan adat. Hal ini sangat penting mengingat Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman budaya dan agama memiliki tantangan dalam penerapan hukum Islam di tengah pluralitas tersebut. Buku ini mampu menggabungkan prinsip-prinsip hukum Islam dengan realitas sosial di Indonesia, termasuk bagaimana hukum keluarga Islam diterapkan di masyarakat yang berbeda latar belakang budaya dan adat istiadatnya. Hal ini menunjukkan bahwa penulis tidak hanya melihat hukum keluarga Islam dari sudut pandang tekstual, tetapi juga memperhatikan dimensi sosial dan budaya yang memengaruhi penerapan hukum tersebut.

Selain itu, buku ini juga menampilkan pembahasan yang mudah diikuti oleh berbagai kalangan. Meskipun topik-topik yang dibahas cukup kompleks, Ansari mampu menyampaikan informasi dengan bahasa yang sederhana namun padat. Penulis menggunakan pendekatan yang praktis dan menghindari penggunaan jargon-jargon hukum yang rumit, sehingga pembaca dari berbagai latar belakang, baik itu mahasiswa hukum, praktisi hukum, maupun masyarakat umum, dapat dengan mudah memahami apa yang disampaikan. Penjelasan mengenai peran Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara keluarga Islam juga sangat informatif dan memberikan wawasan mengenai bagaimana lembaga ini menjalankan fungsinya dalam sistem hukum Indonesia.

Buku ini juga menunjukkan pentingnya keselarasan antara hukum keluarga Islam dengan hukum negara, dengan menjelaskan bagaimana pengaturan mengenai perkawinan dan perceraian di Indonesia dipengaruhi oleh kedua sistem hukum tersebut. Hal ini relevan bagi mereka yang ingin mengetahui bagaimana implementasi hukum keluarga Islam dapat diintegrasikan dengan hukum nasional, terutama dalam konteks kasus-kasus yang sering dihadapi di Pengadilan Agama. Buku ini juga membahas peran dan kedudukan hukum keluarga Islam dalam konteks hukum positif Indonesia dengan memberikan contoh kasus yang dapat memperjelas penerapan hukum tersebut dalam praktik.

Namun demikian, meskipun buku ini memberikan penjelasan yang sangat baik tentang hukum keluarga Islam di Indonesia, terdapat beberapa kelemahan yang perlu dicatat. Salah satu kekurangan yang cukup mencolok adalah kurangnya pembahasan mengenai isu-isu kontemporer yang semakin relevan dalam masyarakat modern. Buku ini lebih banyak fokus pada hukum keluarga Islam dari sisi klasik dan prinsip-prinsip dasar yang mengatur kehidupan keluarga Islam, namun tidak banyak membahas mengenai perkembangan isu-isu baru yang muncul seiring dengan kemajuan zaman. Isu-isu seperti pernikahan beda agama, isu hak asuh anak dalam perceraian, atau masalah poligami dalam masyarakat Indonesia yang semakin berkembang, tidak banyak mendapat perhatian dalam buku ini.

Selain itu, buku ini juga kurang memberikan gambaran yang lebih mendalam mengenai tantangan praktis yang sering dihadapi oleh masyarakat dalam mengimplementasikan hukum keluarga Islam. Misalnya, penulis tidak banyak membahas permasalahan yang sering muncul dalam proses perceraian atau hak asuh anak dalam praktik hukum keluarga Islam di Indonesia, yang sering kali melibatkan pertimbangan yang lebih kompleks daripada yang dibahas secara teoritis dalam buku ini. Penulis lebih banyak berfokus pada aspek normatif dan teoritis, sehingga tidak memberikan cukup ruang bagi pembaca untuk memahami tantangan dan hambatan yang ada dalam implementasi hukum tersebut di lapangan.

Kelemahan lainnya adalah bahwa buku ini kurang memberikan analisis tentang ketimpangan atau ketidakseimbangan yang sering terjadi dalam penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia. Dalam banyak kasus, penerapan hukum keluarga Islam dapat sangat dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya, yang tidak selalu sejalan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam syariat. Misalnya, dalam hal poligami, meskipun syariat mengatur bahwa poligami dapat dilakukan dengan syarat tertentu, praktiknya di lapangan sering kali menimbulkan ketidaksetaraan antara suami dan istri yang tidak mendapatkan perhatian yang cukup dalam buku ini.

Selain itu, meskipun buku ini memberikan penjelasan tentang hukum keluarga Islam di Indonesia secara luas, terdapat kekurangan dalam hal analisis yang lebih mendalam tentang peran lembaga-lembaga yang berwenang dalam menangani perkara keluarga Islam. Misalnya, Pengadilan Agama sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara hukum keluarga Islam tidak banyak dibahas lebih lanjut dalam konteks kelembagaan, prosedur, dan tantangan yang dihadapi dalam proses pengadilannya.

Secara keseluruhan, buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia karya Ansari, S.Sy., M.H. adalah karya yang sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin memahami penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia. Buku ini memberikan pemahaman yang baik tentang berbagai aspek hukum keluarga Islam, seperti pernikahan, perceraian, poligami, hak asuh anak, dan warisan, serta penerapannya dalam konteks Indonesia yang pluralistik. Keunggulan buku ini terletak pada pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan, serta kemampuannya dalam menghubungkan prinsip-prinsip hukum Islam dengan realitas sosial budaya yang ada di Indonesia.

Namun, buku ini juga memiliki beberapa kekurangan, terutama dalam hal kurangnya pembahasan mengenai isu-isu kontemporer dan tantangan praktis yang dihadapi dalam penerapan hukum keluarga Islam di Indonesia. Pembaca yang ingin memahami isu-isu baru dalam hukum keluarga Islam, seperti pernikahan beda agama atau poligami, mungkin merasa bahwa buku ini kurang memberikan solusi atau penjelasan yang mendalam. Meskipun demikian, buku ini tetap merupakan referensi yang sangat penting dan layak untuk dibaca bagi siapa saja yang tertarik mempelajari hukum keluarga Islam di Indonesia, baik dari sisi teori maupun praktik.


PROFIL PENULIS

Nama saya Hartono, dan saya lahir pada 17 Januari 2006, Kota Dumai. Prodi Hukum Keluarga Islam. Saya tidak memiliki hobi yang tetap  untuk saat ini. Saya lebih suka menjalani hari-hari dengan tenang dan tidak terlalu banyak hal yang perlu dibicarakan.

DOSEN PENGAMPU : Dawami, S.Sos, M.I.Kom


 

 


Comments

Popular posts from this blog

Ayat Al-Qur’an & Hadist tentang Komunikasi

Komunikasi sebagai Proses Dinamis, Sistematik, dan Simbolik dalam Kehidupan Sehari-hari